Pemeriksaan kasus penipuan affiliator binary option Doni Salmanan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
"Informasinya minggu depan," kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka affiliator binary option.
Baca Juga: Invasi Terus Berlanjut, Perusahaan Raksasa Google Blokir Penghasilan iklan dari Media Rusia
Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus affiliator binary option tersebut.
Indra Kenz yang dijuluki crazy rich Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus affiliator binary option itu, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.