Kuasa Hukum Korban Affiliator Binary Option Apresiasi Kinerja Polisi, Indra Kenz Disangkakan Pasal Berlapis

- 3 Maret 2022, 17:31 WIB
Kuasa hukum korban affiliator binary option, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga disangkakan pasal berlapis./Instagram/@indrakenz/
Kuasa hukum korban affiliator binary option, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga disangkakan pasal berlapis./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL SOREANG – Korban kasus penipuan affiliator binary option Indra Kenz di damping kuasa hukum, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja polisi atas kasus tersebut.

Sebelumnya pada 3 Februari 2022 lalu, ada delapan orang yang melaporkan Indra Kenz terkait kasus affiliator binary option ke Bareskrim Polri.

Pada Kamis, 24 Februari, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus affiliator binary option.

Baca Juga: Asam Urat? Buah Salak Ternyata Bisa Mengatasinya! Simak Penjelasan Dokter Fery Juliawan!

“Mengapresiasi atas kerja cepat dari Mabes Polri hanya membutuhkan 22 hari sudah ada penetapan tersangka atas kasus ini,” kata Finsensius Mendrofa, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Instens Investigasi pada Kamis, 3 Maret 2022.

Ia juga mengatakan bahwa laporan tersebut bukan hanya terkait affiliator binary option Indra Kenz, melainkan juga aplikasi Binomo.

“Namun, kami juga mendorong ya karena, yang laporkan ini bukan hanya saja affiliatornya tetapi platform dari aplikasi Binomo itu sendiri,” katanya.

Baca Juga: Daun Pohon Seri (Kersen) Ternyata Memiliki Sejuta Manfaat Untuk Kesehatan! Simak Penjelasannya

“Karena sampai sekarang juga belum terungkap, siapa sih sebenarnya perwakilan Binomo yang ada di Indonesia,” katanya, menambahkan.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x