Kuasa Hukum Korban Affiliator Binary Option Apresiasi Kinerja Polisi, Indra Kenz Disangkakan Pasal Berlapis

- 3 Maret 2022, 17:31 WIB
Kuasa hukum korban affiliator binary option, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga disangkakan pasal berlapis./Instagram/@indrakenz/
Kuasa hukum korban affiliator binary option, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga disangkakan pasal berlapis./Instagram/@indrakenz/ /

Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa akun YouTube Indra Kenz hingga bukti transfer.

Baca Juga: Buntut Invasi Rusia di Ukraina, Chelsea Resmi Dijual, Abramovich : Ini Keputusan yang Berat!

Dikutip dari PMJ News, atas kasus penipuan binary option aplikasi Binomo itu, Indra Kenz disangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juga Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x