JURNAL SOREANG – Indra Kenz menjadi sosok affiliator binary option yang pertama ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya affiliator binary option Indra Kenz sebagai tersangka ini diumumkan pihak kepolisian pada Kamis, 24 Februari 2022 yang lalu.
Selain itu, affiliator binary option asal Medan ini terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Tak hanya terancam dua puluh tahun penjara, affiliator binary option ini juga akan disita semua asetnya oleh kepolisian.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat mangkir dari panggilan kepolisian karena sedang berada di Turki.
Kemudian dirinya mengunggah pernyataan klarifikasi dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wow! Inilah Hadiah Fantastis di Piala Dunia yang Diterima Oleh Sang Juara dan Peserta
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari banyak warganet terutama para sosok yang akunnya telah centang biru.