JURNAL SOREANG – Kasus mengenai permasalahan binary option kini sudah memasuki babak baru di kepolisian.
Salah satu affiliator binary option yang bernama Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, sosok affiliator binary option asal Medan ini juga akan disita asetnya.
Kemudian, Indra Kenz yang menjadi affiliator binary option pertama yang ditetapkan tersangka ini terjerat pasal berlapis.
Oleh karena itu, Indra Kenz kabarnya terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara dan dimiskinkan.
Di samping itu, ada salah satu affiliator binary option asal Medan lainnya yang masih belum dipanggil.
Baca Juga: Tak Mau Kalah Oleh Kim Tae Ri yang Jago Main Anggar, Mereka pun Perdalam Peran jadi Seorang Atlet
Sosok affiliator binary option asal Medan selain Indra Kenz tersebut dikenal dengan Nodiewakgenk.