Ngeri! Banyak Pasal yang Menjerat Indra Kenz, Affiliator Binary Option Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 26 Februari 2022, 13:45 WIB
Setelah Indra Kenz akan ada sosok affiliator binary option lain yang ditetapkan jadi tersangka
Setelah Indra Kenz akan ada sosok affiliator binary option lain yang ditetapkan jadi tersangka /Tangkapan layar Instagram/@indrakenz

JURNAL SOREANG – Sosok affiliator binary option Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong binary option ini pada Kamis, 24 Februari 2022.

Selain itu, affiliator binary option asal Medan ini pun diperiksa kepolisian hingga tujuh jam lamanya.

Baca Juga: Putuskan Kembali ke Sidney, Chef Arnold Tinggalkan Masterchef Indonesia, Ucapkan Salam Perpisahan

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian pun akan menyita semua aset milik Indra Kenz.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti.

Bukti-bukti tersebut yang membuat Indra Kenz dinyatakan sebagai tersangka di antaranya akun YouTube dan bukti transfer.

Baca Juga: Menjelajah Dahl Al Misfir Cave Qatar, Gua Terbesar dan Terdalam di Negara Tuan Rumah Piala Dunia 2022

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indra Kenz juga ternyata banyak pasal yang menjeratnya di kasus binary option tersebut.

Di antaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Usut Kasus Garong Uang Rakyat Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Periksa Dirut PDAM Sebagai Saksi

Pasal 3 UUS Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Pasal 5 UUD 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Terkait ancaman hukuman yang kemungkinan menjerat Indra Kenz disebutkan selama dua puluh tahun penjara.

Baca Juga: Menikmati Bintang di Bawah Langit Ras Abrouq Rock Formations Qatar Tuan Rumah Piala Dunia 2022

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan dua puluh tahun penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat affiliator asal Medan terkait dugaan investasi bodong Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban.

Delapan korban tersebut melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2020 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareksrim Polri.

Baca Juga: Bukan Hanya Camilla Palker, Dugaan Lain Pangeran Charles Kesem-sem dengan Wanita Ini

Dari pemeriksaan para korban, penyidik menyebutkan bahwa para korban mengaku telah rugi sebesar Rp3,8 miliar.

Juga Indra Kenz diketahui telah melakukan promosi platform binary option Binomo yang disebutnya legal di Indonesia melalui Instagram, YouTube, dan Telegram.

Indra Kenz juga kedapatan mengajarkan cara bermain dalam platform binary option tersebut dan memamerkan hasilnya.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah