JURNAL SOREANG - Belum lama ini, viral seorang penjual online shop di sebuah market place yang ditagih pajak Rp35 juta.
Penjual online shop itu dapat kiriman surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Surat dari Direktorat Pajak (DJP) itu diunggah oleh penjual online shop di sosial media yang kemudian menjadi viral.
Berawal dari cuitan akun Twitter @txtdarionlshop yang membagikan curhatan wanita penjual online shop.
Wanita itu syok karena mandapatkan surat tagihan karena kantor pajak.
Dia bilang, kalau hasil penjualannya selama dua tahun dihitung oleh kantor pajak.
Dalam unggahan itu, disebutkan jika si penjual tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: OMG! Cantiknya Azrinaz Mantan Istri Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Brunei Darussalam
Pedagang tersebut juga tidak membayar pajak, sehingga dirinya kaget sewaktu menerima tagihan Rp35 juta.