Viral Penjual Online Shop Ditagih Pajak Sebesar Rp35 Juta, Direktorat Jenderal Pajak Beri Tanggapan Ini

- 27 November 2021, 17:02 WIB
Viral Penjual Online Shop Ditagih Pajak Sebesar Rp35 Juta, Direktorat Jenderal Pajak Beri Tanggapan Ini
Viral Penjual Online Shop Ditagih Pajak Sebesar Rp35 Juta, Direktorat Jenderal Pajak Beri Tanggapan Ini /Rizky Tri Sulistiawan /Twitter @txtdarionlshop

Adanya kejadian ini membuatnya menghimbau pedagang lain supaya memperhitungkan kembali soal potongan pajak.

Lebih lanjut, menurutnya, para pedagang yang sudah memiliki NPWP mungkin akan lebih mudah untuk terdeteksi.

Unggahan itu mengundang beragam reaksi dari banyak netizen dan menjadi viral di sosial media.

Baca Juga: Masjid Punya Kekuatan Besar untuk Berantas Bank Emok atau Rentenir, DMI Jabar Gandeng BJB

Melihat hebohnya kejadian ini, DJP beri tanggapan untuk kasus yang viral itu.

Menurut DJP, surat itu bukan surat tagihan untuk membayar pajak, tapi surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pihaknya menambahkan, DJP mengirim surat itu lantaran Wajib Pajak tersebut belum lakukan kewajiban perpajakannya.

Baik wajib pajak yang menjadi penjual di market place, maupun wajib pajak lainnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah