JURNAL SOREANG - Kemendag akan melarang penjualan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022.
"Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO)" tulis caption @infokabupatenbandung.
Pantauan Kemendag harga minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan memiliki selisih harga yang tidak jauh berbeda.
"Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng curah saat ini berada di atas Rp 17.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan Rp 17.500 per liter" lanjut captionya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam webinar pada Rabu 24 November 2021, menyatakan mulai 1 Januari 2022, tidak diizinkan untuk tidak mengedarkan minyak goreng curah.
"Pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Mulai 1 Januari 2022 tidak diizinkan lagi minyak goreng diedarkan dalam bentuk curah" ujar Oke.
Oke juga menyatakan pemerintah mewajibkan menjual minyak goreng kemasan karena sifatnya yang tahan lama sehingga harganya pun dapat dikendalikan.
Baca Juga: Simak! Berikut 7 Cara Mudah untuk Melakukan Meditasi bagi Pemula
Selain itu menjual minyak goreng kemasan bisa memberi jaminan keamanan pangan untuk menghindari indikasi minyak jelantah yang diproduksi ulang sebagai minyak goreng curah.