Pungutan Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberatkan Nelayan, Slamet: Harus Dikaji Ulang

- 12 November 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi nelayan.Pungutan Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberatkan Nelayan,
Ilustrasi nelayan.Pungutan Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberatkan Nelayan, /Humas Polres Kebumen/

Pada pasal 2 Permen KP menyebutkan bahwa penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.

Sehingga apabila ada nelayan yang melakukan penangkapan BBL bukan untuk tujuan tersebut maka termasuk kategori penangkapan illegal, dampaknya di Kabupaten Sukabumi sendiri sudah banyak kasus hukum yang menimpa para nelayan.

“Kami khawatir kejadian beberapa tahun lalu kembali terulang dimana terjadi konflik antara masyarakat nelayan dan aparat penegak hukum akibat banyaknya penangkapan para nelayan BBL,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Gali Potensi Kekayaan Laut Senilai Rp19 Ribu Triliun Daripada Kejar Pajak Kapal Nelayan

Seharusnya KKP ketika akan mengeluarkan sebuah peraturan segera mengeluarkan kebijakan antisipatif misalnya memberikan mata pencaharian alternatif kepada nelayan BBL selama masa peralihan aturan tersebut.

Selain itu, nelayan juga memerlukan insentif sebagai pengganti mata pencaharian mereka. KKP juga harus segera memasukan investor budidaya lobster di sentra-sentra penangkapan BBL sebagai offtaker dari penangkapan nelayan.

Ia pun meyakini jika ketiga cara tersebut dijalankan oleh KKP maka akan sangat membantu berjalannya transisi pengelolaan lobster di Indonesia.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah agar Perhatikan Nelayan yang Alami Musibah di Laut

"Sebaliknya jika KKP masih bertahan dengan pola seperti yang terjadi hari ini, bukan tidak mungkin akan membuka kembali potensi konflik antara aparat penegak hukum dan masyarakat nelayan," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah