Asyik, Bunga Harian Pinjol Legal Turun 50 Persen, tapi Tetap Waspada Ya

- 26 Oktober 2021, 17:29 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. Kini asosiasi perusahaan pinjol legal menurunkan bunga pinjaman pinjol.
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. Kini asosiasi perusahaan pinjol legal menurunkan bunga pinjaman pinjol. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG- Angin segar kembali menyejukkan para nasabah pinjaman online (pinjol). Betapa tidak, di tengah gencarnya pemberantasan terhadap pinjol ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan tingkat bunga pinjol harian hingga 50 persen untuk sementara.

Langkah ini ditempuhnya sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, Sabtu, 23 Oktober 2021, mengatakan, agar industri ini lebih kuat dan sehat.

Baca Juga: Miliki 36 Pinjol Ilegal, Modus Kejahatan PT DSI di Surabaya Dibongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Salah satu hal terpenting adalah menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen.

Kode etik di industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), jelasnya, bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari.

Oleh karena itu, dengan kesepakatan ini, AFPI menurunkannya menjadi 0,4 persen.

“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ucaprnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Laporkan ke Nomor Ini Jika Menemukan Praktik Pinjol

Sunu menuturkan, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi perusahaan pinjol.

Perusahaan pinjol pun harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.

“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut, anggota kami akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko, sehingga kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” ucap Sunu.

Keputusan ini, menurutnya, akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku industri di bidang ini. Karena itu, AFPI pun berharap pemerintah memberikan dukungan.

Baca Juga: Amankan Pemodal, Bareskrim Polri Sita Uang Dana Pinjol Ilegal Rp20,4 Miliar

Bentuk dukungan yang diharapkan, katanya, pertama, profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.

Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal.

Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.

Baca Juga: Sebarkan Konten Pornografi, Menko Polhukam: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

Dia pun berharap, Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah