Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Laporkan ke Nomor Ini Jika Menemukan Praktik Pinjol

- 25 Oktober 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /freepik.com

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menciduk tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Ketiga tersangka tersebut yakni JS, MDA dan SR. Dari tangan tersangka JS, petugas menyita uang senilai Rp20,4 miliar.

Dalam konferensi pers, petugas memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbangun plastik secara rapi hasil kejahatan pinjol.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Korea Selatan, Ada Juga Wisata Kuliner yang Memanjakan Perut

"Uang Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 25 Oktober 2021.

Helmy melanjutkan, tersangka JS merupakan pendana dari pinjaman online tersebut. Ia juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus.

Menurut Helmy seperti dilansirkan PMJNews, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Salah satunya, Fulus Mujur.

Baca Juga: Berulah Lagi, ISIS Lakukan Serangan Bom di Uganda dan Tewaskan Pelayan

Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang harus bunuh diri, karena tidak mampu membayar utang.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x