JURNAL SOREANG - Jajaran Ditkrimsus Polda Jawa Timur menggerebek Kantor PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Kota Surabaya, pada Kamis 21 Oktober 2021.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan DSI merupakan perusahaan jasa penagihan utang yang menerima kuasa penagihan dari 36 pinjaman online yang diduga ilegal, bukan perusahaan pinjol itu sendiri.
Di PT DSI kata Nico, penyidik menetapkan dua tersangka. Antara lain, ASA dan RH. Kemudian juga terdapat satu tersangka lainnya di kasus berbeda.
Nico menyebut, APP yang bekerja melakukan penagihan di bawah naungan PT MJI yang berkedudukan di Sidoarjo. Dua perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kemenkumham.
“PT DSI dan PT MJI ini perusahaan pihak ketiga, di luar perusahaan pinjol,” ungkap Nico dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Oktober 2021.
Nico menjelaskan, adapun 36 perusahaan pinjol yang memberikan kuasa penagihan ke PT DSI antara lain, Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gift Tunai, dan Get Uang.
Selanjutnya, juga ada Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Chas Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, dan Laju Tunai.
Lalu, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana, dan Money Charge.