JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana kasus penggelapan dan pencurian ikan dan cumi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku pencurian dan penggelapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pencurian tersebut dialami CV Sukses Mandiri yang disimpan di Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey di jalan Pendaratan Ikan No. 3 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Baca Juga: Land Rover Tergelincir ke Jurang di Pangalengan, Bandung, Satu Orang Tewas, Tujuh Orang Luka Berat
Pelaku berinisial AN (30) dibekuk anggota Polsek Sunda Kelapa, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian ikan dan cumi.
Pelaku dilaporkan atas penyalahgunaan jabatan sebagai supervisor gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey.
"Kejadian kasus ini tersangka megeluarkan barang dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishey dari bulan Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021 dilakukan malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik perusahaan," ungkap Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 20 Oktober 2021.
Seto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dilakukan audit stock gudang PT SIF ada dugaan penggelapan dan pencurian.
Dari hasil audit terdapat kata Seto, selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang.