Kini Sudah Tak Ada Ruang Hidup Bagi Pinjol Ilegal, Ini Pinjol Resmi Menurut OJK

- 18 Oktober 2021, 18:47 WIB
ilustrasi pinjol. Waspadalah
ilustrasi pinjol. Waspadalah /freepik.com/pch.vector

 

JURNAL SOREANG- Karena meresahkan masyarakat di tanah air, jajaran kepolisian secara intens menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di beberapa wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat yang butuh uang jangan sembarangan pilih penyedia pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal di Jakpus, Polisi Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

Katanya, ada 106 penyelenggara pinjol resmi di Indonesia.

Terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Di samping itu, ada 13 penyelenggara pinjol yang telah naik kelas dari terdaftar menjadi berizin seperti yang tertera di bawah ini:

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)
2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah).

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x