Kini Sudah Tak Ada Ruang Hidup Bagi Pinjol Ilegal, Ini Pinjol Resmi Menurut OJK

- 18 Oktober 2021, 18:47 WIB
ilustrasi pinjol. Waspadalah
ilustrasi pinjol. Waspadalah /freepik.com/pch.vector

Baca Juga: Polisi tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar

6. PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku.id)
7. PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)
8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)
13. PT Plus Ultra Abadi (UATAS)

Baca Juga: Keren! Tindak 3.516 Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri dan Kominfo


Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 18 Oktober 2021, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin di OJK.

Untuk itu, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah