Kasus Pinjol Ilegal di Jakpus, Polisi Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

- 18 Oktober 2021, 00:53 WIB
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko/PMJ News/
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko/PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Pasca penggerebekan kantor usaha pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat, sejumlah orang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah melakukan penggerebekan ke kantor pinjol ilegal dan melakukan serangkaian pemeriksaan, kemudian Polisi menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka tersebut, adalah bagian dari 56 orang yang diamankan di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Jasad Wanita Ditemukan Tewas di Kali Angke, Polisi: Pada Tubuh Korban Tidak Ditemukan Bekas Luka

Penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 13 Oktober 2021.

Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.

"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Puluhan Remaja bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Wisnu menuturkan, salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x