Ternyata Ini Alasannya, Mengapa BSU 2021 Tahap 4 dan 5 Tidak Kunjung Cair

- 15 September 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi - BSU BLT Subsidi gaji yang belum juga cair. Ini penyebabnya
Ilustrasi - BSU BLT Subsidi gaji yang belum juga cair. Ini penyebabnya /Instagram.com/@kemnaker/

JURNAL SOREANG- Ternyata Ini Alasannya, Kenapa BSU 2021 Tahap 4 dan 5 Tidak Kunjung Cair.

Sebenarnya, alasan BSU 2021 tak kunjung cair yakni karena proses pencairan cukup panjang. Akhirnya  pencairan dana ke rekening Anda juga menjadi cukup lama.

Hal tersebut banyak sekali ditanyakan oleh karyawan atau pekerja yang berstatus sebagai penerima BSU 2021.

Baca Juga: Segera Lapor! Jika Tak Dapat BSU, Inilah 6,6 Juta Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan

Oleh sebab itu, Kemnaker harus benar-benar teliti dan memperhatikan bahwa semua data penerima sudah benar.

Hal tersebut guna meminimalisir agar nantinya, tidak ada kasus gagal cair karena data yang diterima oleh Kemnaker salah.

Untuk selanjutnya, proses pencairan juga akan memakan waktu yang lama karena ada beberapa penerima yang menggunakan rekening bank swasta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 5,4 Juta Penerima BSU September 2021, Apakah Kamu Termasuk?

Hal tersebut menjadikan Kemnaker harus memberikan sejumlah data penerima BSU, yang belum memiliki rekening bank Himbara kepada pihak bank, guna untuk mempermudah pihak bank dalam pembuatan rekening kolektif.

Sehingga nanti jika rekening kolektif telah jadi pihak bank Himbara dapat menghubungi pihak penerima, untuk melakukan pencairan dana BSU di bank.

Jangan khawatir, Walaupun proses pencairan BSU tahap 4 dan 5 memakan waktu yang cukup lama, tapi dapat dipastikan bahwa BSU tetap akan cair.

Baca Juga: Kemnaker Ida Fauziah, Jumpai Penerima BSU di Warung Nasi, Pantau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Jadi untuk para calon penerima harus bersabar dan yang terpenting Anda harus memastikan telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021.

Untuk syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut :

1. WNI yang menerima upah atau gaji.

2. Bekerja di kawasan wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.

Baca Juga: Ini Jawabannya, Terkait Masalah Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 4 dan 5

3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.

5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah