BSU Tahap 4 dan 5 .tahun 2021 Segera Cair, Berikut Ketentuannya

- 8 September 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi BLT. KKemenaker Masih diSalurkan .
Ilustrasi BLT. KKemenaker Masih diSalurkan . /Ali Bakti

JURNAL SOREANG- Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program Kementrian Ketenagakerjaan untuk mereka yang terdampak Covid-19 seperti para karyawan, pekerja, serta buruh.

Subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah yang rencananya akan terus akan disalurkan sampai pademik Covid-19 dikatakan berakhir.

BSU tahap 1,2 dan 3 telah cair.dan diterima oleh 3,2 juta lebih karyawan dan pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: CEK Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BSU Tahap 1 dan 2, Pastikan Anda Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Untuk BSU tahap 4 dan 5, rencananya akan di cairkan diperkirakan bulan Oktober 2021 ini.

Lantas, bagimana dan apa saja guna mendapatkan BSU dari pemerintah/Kemnaker?

Sebenarnya cukup mudah seperti persyaratannya yang  tertera di bawah ini:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima upah/gaji.

Baca Juga: BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Segera Cek ke Rekening Penerima, Login bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah