JURNAL SOREANG- Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program Kementrian Ketenagakerjaan untuk mereka yang terdampak Covid-19 seperti para karyawan, pekerja, serta buruh.
Subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah yang rencananya akan terus akan disalurkan sampai pademik Covid-19 dikatakan berakhir.
BSU tahap 1,2 dan 3 telah cair.dan diterima oleh 3,2 juta lebih karyawan dan pekerja yang terdampak Covid-19.
Untuk BSU tahap 4 dan 5, rencananya akan di cairkan diperkirakan bulan Oktober 2021 ini.
Lantas, bagimana dan apa saja guna mendapatkan BSU dari pemerintah/Kemnaker?
Sebenarnya cukup mudah seperti persyaratannya yang tertera di bawah ini:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima upah/gaji.
Baca Juga: BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Segera Cek ke Rekening Penerima, Login bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id