JURNAL SOREANG- Selain menyediakan program kartu prakerja, pemerintah juga membuka akses sebesar-besarnya bagi para pengusaha yang ingin menjadi mitra dalam pelatihan ini,
Kartu prakerja yang dicanangkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin meningkatkan keahlian maupun yang sedang mencari pekerjaan, juga membuka akses bagi pengusaha.
Lembaga pelatihan (LP) merupakan instansi pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Bagi yang benar-benar ingin menjadi mitra, Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja (LP2KP), silahkan ikuti Syarat administratif
1. Dimiliki oleh Pemerintah BUMN, BUMD, atau Swasta. (Bagi Lembaga Pelatihan swasta wajib memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS))
2. Menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis pelatihan dan instruktur, detail kontak serta sarana prasarana pelatihan.
Baca Juga: Pelatihan Guru Tata Busana se-Jawa Tengah Ternyata Diinisiasi Pusat Pelatihan Garmen Bandung (PPGB)
3. Mengajukan permohonan melalui Platform Digital (PD) yang telah resmi sebagai Mitra Program KP, yang akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan informasi sebagai berikut
a. Kelengkapan administratif bagi LP yang dimiliki swasta, BUMN, atau BUMD mencakup:
- NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);