Maaf, Kelompok Ini Dilarang Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18

- 2 Agustus 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi Prakerja
Ilustrasi Prakerja /

JURNAL SOREANG - Seperti gelombang sebelumnya aturan pendaftaran Program Kartu Prakerja tidak jauh berbeda dengan gelombang 18 ini.

Seperti di ketahu Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja ini? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Ini Prioritas Penerima Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18, Kamu Salah Satunya?

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Aparatur Sipil Negara
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kepala Desa dan perangkat desa
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Di Buka, Catat Syaratnya

Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah