Akademisi Ungkit Perlindungan Hak Atas Pekerjaan dalam UU Cipta Kerja yang Masih Lemah

- 23 Mei 2021, 13:51 WIB
Dosen UIN SGD ikut mengisi Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial. FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung
Dosen UIN SGD ikut mengisi Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial. FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung /HUMAS UIN SGD/

"Termasuk dalam hak-hak pekerja di antaranya kondisi kerja yang adil dan aman bagi para pekerja; hak mencari dan memilih pekerjaan; hak membentuk bergabung dan mengambil keputusan bersama dalam serikat buruh; jaminan sosial, antara lain bantuan pemerintah pada masa tua dan saat tidak ada pekerjaan, dan uang atau bantuan lainnya bagi orang yang membutuhkan bantuan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat," ujarnya.

Kuatnya kedudukan hak-hak yang berkaitan dengan pekerjaan karena pengaturannya dalam berbagai instrument hukum nasional maupun internasional. "Penguatan kedudukan hak-hak berkaitan dengan pekerjaan dalam berbagai instrument hukum, menunjukkan adanya perhatian negara dan dunia internasional terhadap pentingnya perlindungan bagi para pekerja dan hak-hak yang berkaitan dengan pekerjaan lainnya," ujarnya.

Indonesia juga mengatur hak atas pekerja dan  hak-hak yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai hak konstitusional, dan diatur dalam UUD NRI 1945, UU 39/1999, UU 11/2005, UU 13/2003; UU 11/2020. Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrument terkait ketenagakerjaan seperti ICESCR dan Konvensi ILO.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi! Pemerintah Resmi Undangkan 49 Peraturan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Lebih lanjut, Dede Kania menjelaskan  UU Cipta Kerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan belum secara utuh melindungi hak-hak pekerja, karena beberapa aspek krusial seperti PKWT, pengaturan upah, dan pesangon mengalami perubahan signifikan yang dapat berdampak mereduksi hak atas pekerjaan dan berpotensi merugikan buruh apabila terjadi perselisihan.

"Di antara penyebab dalam kurangnya perlindungan hak atas pekerjaan di Indonesia adalah Pemenuhan kewajiban negara untuk memberikan hak konstitusional, termasuk hak atas pekerjaan masih rendah, ratifikasi ICESCR tidak disertai dengan pemahaman prinsip-prinsip HAM yang menyertainya, seperti Maastricht Principles dan Limburg Principles, serta Konvensi ILO yang diratifikasi masih sangat rendah," katanya.

Bahkan, berkaitan dengan pengupahan Indonesia baru meratifikasi 1 konvensi, yakni Konvensi No. 100/1951 tentang Pengupahan yang sama bagi Pekerja Laki-laki dan perempuan yang sama nilainya.
"Tiga konvensi utama tentang pengupahan justru belum diratifikasi, yakni Konvensi No. 26/1928, Konvensi No. 99/1951, dan Konvensi No. 131/1970," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah