Adapun ketentuan PMSE tersebut meliputi nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses marketplace di Indonesia.
Teten memastikan langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui KemenkopUKM yang bersinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya adalah untuk melindungi dan memperkuat Koperasi dan UMKM lokal.
Ia berharap tindakan ini dapat memajukan UMKM lokal sehingga mampu bersaing di ranah perdagangan internasional.
"Semoga melalui momentum ini, kita semua, termasuk pemerintah dan KemenkopUKM, mampu mendorong seluruh marketplace di Indonesia untuk memajukan UMKM Indonesia," imbuh Teten. ***