Crossboarder Ancam UMKM Lokal, Ini Langkah Kemenkop UKM

- 21 Februari 2021, 21:34 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /HUMAS KEMENKOP UKM

Adapun ketentuan PMSE tersebut meliputi nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses marketplace di Indonesia.

Teten memastikan langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui KemenkopUKM yang bersinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya adalah untuk melindungi dan memperkuat Koperasi dan UMKM lokal.

Baca Juga: Pyeonggang Terjebak Dalam Sel Penjara Yang Gelap, Berikut Spoiler River Where The Moon Rise Episode 3

Ia berharap tindakan ini dapat memajukan UMKM lokal sehingga mampu bersaing di ranah perdagangan internasional.

"Semoga melalui momentum ini, kita semua, termasuk pemerintah dan KemenkopUKM, mampu mendorong seluruh marketplace di Indonesia untuk memajukan UMKM Indonesia," imbuh Teten. ***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah