Terungkap! Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin

29 Mei 2022, 16:36 WIB
Terungkap! Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin /PMJ News/Yeni./

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil investasi bodong di Kepulauan Virgin.

Fakta tersebut diketahui setelah tim penyidik bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset tersangka.

Kepulauan Virgin masuk ke dalam 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) dan masuk ke yuridiksi Britania Raya. 

Baca Juga: Real Madrid Juara Liga Champions Setelah Banyak Melewati Tim Besar, Carlo Ancelotti: Liverpool Lebih Mudah!

Daerah tersebut juga menjadi negara bebas pajak atau dikenakan pajak yang sangat rendah.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman menyatakan, dari hasil tracing aset yang dilakukan ada beberapa yang dikirimkan keluar negeri.

"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," ujar Yuldi Jumat 27 Mei 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Baca Juga: Bek Kiri Liverpool, Andy Robertson Kecam Penyelenggara Final Liga Champions Karena Adanya Hal Ini

Yuldi juga menambahkan, Penyidik masih mendalami temuan itu dan belum dapat memastikan total aset uang yang disembunyikan tersangka di Kepulauan Virgin.

"Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana," jelasnya.

Penyidik telah menetapkan 14 orang telah  sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Baca Juga: Sepak Terjang Penjaga Gawang Persib Bandung Reky Rahayu: Pernah Main di Liga 1, 2, dan 3!

11 orang sudah ditahan oleh penyidik, sentara tiga orang masih buron dan berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler