Bisakah Uang Korban Dikembalikan? Bareskrim Polri Upayakan Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro

28 Mei 2022, 22:24 WIB
Bisakah Uang Korban Dikembalikan? Bareskrim Polri Upayakan Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro /Kolase PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihak penyidik akan secepatnya menuntaskan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Penyidik pun menelusuri seluruh aset para tersangka kasus investasi bodong robot DNA Pro trading untuk dikembalikan kepada korban.

Dalam kasus robot trading DNA Pro penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Butuh Bersantai! Berikut Destinasi Wisata Alam Di Bandung yang Indah, Salah Satunya Orchid Forest Cikole

Whisnu menyatakan, puhal penyidik akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak akan berhenti di para tersangka ini.

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Seperti dikutip dari Antara.

Whisnu mengatakan, penyidik telah melakukan pemblokiran 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar. 

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Minggu 29 Mei 2022 dan Doa Nabi agar Ditambah Ilmunya

Polisi juga menyita uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. 

Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

Whisnu juga menyatakan, penyitaan aset kasus tersebut, penyidik tidak akan berhenti untuk tracing aset baik di dalam dan luar negri

Baca Juga: Ancelotti 22 Trofi dan Jurgen Klopp 11 Trofi, Bentrok Dua Manajer Hebat di Liga Champions, Siapa Pemenang?

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya masih mendapatkan informasi terkait dengan uang dari hasil robot trading tersebut, dan ini akan masih terus bertambah seiring dengan waktu.

Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk terus melakukan penelusuran aset bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Minggu 29 Mei 2022 dan Doa Nabi agar Ditambah Ilmunya

Whisnu juga menambahkan, polisi akan menyerahkan berkas tersangka ke pengadilan dan akan melaporkan barang hasil temuan dari kasus robot trading Dna Pro. 

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim," ujar Whisnu.

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: Menjelang Piala Dunia 2022: Perbandingan Statistik Messi Vs Ronaldo, Siapa yang Terbaik?

Pada Senin 30 Mei 2022 penyidik bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Mesut Ozil.yang Datang ke Indonesia, Nomor 9 Ternyata Dia Pernah Dijauhi Alex Ferguson

Whisnu menyebutkan, skema bisnis dari robot trading menggunakan skema ponzi, Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Whisnu mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. 

Whisnu berharap uang barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban, ini menjadi hal penting bagi penyidik agar bisa mencari barang bukti sebanyak-banyaknya.

"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," ujar Whisnu menambahkan.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler