Masih Bergulir! Terkait Aliran Dana Affiliator Binary Option Binomo,Polisi Telusuri Bar Mewah Milik Indra Kenz

24 Mei 2022, 10:41 WIB
Masih Bergulir! Terkait Aliran Dana Affiliator Binary Option Binomo, Polisi Telusuri Bar Mewah Milik Indra Kenz /Instagram

JURNAL SOREANG - Indra Kenz Affilitor Binary Option Binomo sudah ditetapkan dan ditahan oleh Bareskrim Polri, Namun kasusnya masih bergulir.

Penyidik Breskrim Polri melakukan penyelidikan aliran dana tersangka kasus Binary Option Indra Kenz mengalir ke sebuah Bar.

Indra Kenz diketahui membuka secara resmi bar bernama "Redwolf Bar and Longue" di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada 16 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Manchester City Juara Liga Inggris, dari Menang Dramatis hingga Didukung Fans Manchester United

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, mengatakan bar tersebut diketahui atas nama Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.

Karta menambahkan, penyidik telah menelusuri, namun belum terbukti ada aliran dana ke bar tersebut.

"Kami masih menelusuri, belum ada aliran dana dari rekening para tersangka ke bar tersebut," ucap Karta. Seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bukan Hanya Real Madrid dan PSG, Kylian Mbappe Juga Sempat ada Pembicaraan Dengan Liverpool

Karta mengatakan akan memanggil pengelola bar tersebut untuk dimintai keterangan, namun dirinya tidak memberikan kepastian tentang pemanggilan pengelola bar tersebut.

"Nanti pengelola-nya akan kami panggil," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka Indra Kenz di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferrari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Baca Juga: Kapan Jendela Transfer Liga-Liga Seluruh Dunia Dibuka? ini Jadwal Premiere League, Serie A, Hingga Bundes Liga

Penyidik juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus binary Option selain Indra Kenz dan tiga rekannya. 

Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong kekasih Indra Kenz, ayah Vanessa yakni Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma adik Indra Kenz.

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pemain Piala Dunia Mesut Ozil Sedang Dalam Perjalanan Menuju Jakarta, Dalam Rangka Apa ?

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler