JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz masuk tahapan pemberkasan.
Kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara Binomo menjerat Indra Kenz.
Usai melakukan penyitaan satu unit kendaraan jenis Ferrari California yang didatangkan dari Medan Sumatera Utara, kepolisian langsung mengebut kelengkapan berkas.
Dimana mobil tersebut yang nilainya mencapai Rp3,5 milliar ini, tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022 kemarin.
"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 23 Mei 2022.
Dijelaskannya, sampai dengan saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Baca Juga: Top Skor Liga Inggris: Kapten Korea Selatan di Piala Dunia Ini Kalahkan Cristiano Ronaldo
Selain itu, kata ia, aset yang disita dari para tersangka juga belum ada penambahan. Menurutnya, penyidik kemarin menyita Ferrari California milik Indra Kenz yang dibawa dari Medan.
"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.