Viral! Video Doni Salmanan Ngotot Buktikan Dirinya Bukan Penipu dan Tak akan Masuk Penjara: Saya Gak Bersalah!

13 Mei 2022, 16:22 WIB
Video lawas Doni Salmanan ngotot dirinya bukan penipu dan tak akan masuk penjara /Tangkap layar youtube Admaja Pro

JURNAL SOREANG - Video lawas Doni Salmanan, affiliator Binary Option kembali viral di sosial media yang mengungkapkan dirinya bukanlah seorang penipu.

Dalam video tersebut Doni Salmanan, affiliator Binary Option itu juga mengatakan jika memang dirinya melakukan penipuan seharusnya ia sudah berada di dalam penjara.

Nyatanya, semua perkataan Doni Salmanan yang dibuat dalam video sekitar dua tahun lalu itu kini berbanding terbalik, karena kini ia harus benar-benar mendekam dalam penjara karena kasus Binary Option.

Baca Juga: Gara-gara Terlalu Sombong! 5 Crazy Rich Ini Harus Berakhir dalam Penjara 3 Diantaranya Afiliator Binary Option

"Kalau saya nipu orang atau saya nipu para Investor saya sudah dipenjara." Kata Doni Salmanan dalam video lawas tersebut.

"Tapi sampai sekarang Saya tidak di penjara karena saya tidak merasa bersalah."tuturnya.

Seolah termakan omongan sendiri nampaknya kini kalimat tersebut malah menjadi kenyataan.

Baca Juga: Siap Angkat Trofi Kembali! Bali United Siapkan Skuad Tangguh untuk Liga 1 2022-2023, Berikut Daftarnya

Pada hari Selasa, 8 Maret 2022 pihak Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan Doni Salmanan atas tuduhan dugaan kasus penipuan binary option.

Platform trading binary option Quotex yang digelutinya beberapa tahun belakangan ini terbukti merupakan aplikasi judi online berkedok investasi.

Bahkan Bappebti pun telah mengkonfirmasi platform tersebut ilegal dan bukan sebuah aplikasi trading.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1: Zulham ke Persita, Rans FC Boyong Septian Bagaskara hingga Taufiq Gabung Persis

Parahnya lagi telah banyak korban yang merugi hingga miliaran rupiah karena sudah loss modal gara-gara tergiur dengan ajakan Doni Salmanan.

Sebagai affiliator binary option Doni Salmanan memang kerap mempromosikan Quotex dalam sosial medianya.

Ia juga sering memperlihatkan kekayaan yang dikatakannya didapatkan hasil dari trading di binary option.

Baca Juga: Maman Suherman Singgung Kelakuan Crazy Rich Palsu: Harusnya Pejabat yang Undang Podcast Tanggung Jawab!

Padahal Bareskrim Polri dalam konferensi persnya telah mengatakan Doni Salamanan hanya bertugas sebagai sales freelance yang mendapatkan komisi sebesar 80% dari modal member yang loss.

Bahkan affiliator binary option ini juga dikatakan tidak benar-benar melakukan trading.

Kemampuan bicara Doni Salmanan yang manis dan persuasif inilah yang membuat banyak korban tergiur untuk menginvestasikan dananya di binary option.

Baca Juga: Simak! Diet tanpa Olahraga, Berikut Cara dan Penjelasannya Menurut Zaidul Akbar

Dalam kasus ini Doni Salmanan terjerat pasal berlapis terkait penipuan, judi online hingga tindak pidana pencucian uang dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler