JURNAL SOREANG- Kasus dugaan penipuan investasi bodong binary option yang menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan hingga saat ini masih ramai jadi buah bibir.
Bahkan Indra Kenz dan Doni Salmanan ini mampu meraup keuntungan jutaan bahkan miliaran dari para korban investasi berkedok trading binary option.
Akan tetapi berbeda jika Indra Kenz bermain di platfrom Binomo, sedangkan Doni Salmanan di aplikasi Quotex.
Terkait kasus yang menyeretnya mereka sama- sama terancam hukuman dua puluh tahun penjara dan dimiskinkan.
Lantaran saat ini barang- barang mewah yang dimiliknya resmi disita oleh pihak penyidik Bareskim Polri
Baru- baru ini menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menuturkan perbedaan sosok Indra Kenz dan Doni Salmanan terkasus kasus investasi bodong ini.
Baca Juga: Wow! 10 Playmaker Terbaik Sepanjang Masa versi IFFHS: Dominasi Barcelona, Messi Jadi Juara
Menurutnya, untuk Crazy Rich Bandung lebih terbuka dan mengaku atas kesalahan yang dilakukannya.