JURNAL SOREANG - Judi online sedang marak di Indonesia. Banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.
Saking mudahnya mengakses judi online hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka bisa menjajal peruntungan.
Namun dalam jangka panjang justru judi online membuat pelakunya kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes, Asah Logika dan Isi Kotak Terakhir dengan Angka Benar
Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut beberapa sumber, judi online yang satu ini sangat sederhana dan mudah dimainkan.
Bermain judi online memang menarik, namun akan berdampak buruk bagi para pemainnya bahkan ada yang rela berbuat kejahatan agar dirinya bisa berjudi online.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut adalah dampak buruk yang terjadi jika berjudi online.
Baca Juga: UPDATE Kasus Binomo Indra Kenz! Masa Tahanan Vanessa Khong Diperpanjang 40 Hari, Waduh!
1. Kecanduan
Permainan judi online dapat menyebabkan kecanduan karena ketika seseorang tersebut diberi kemenangan atau keuntungan maka dia akan ingin memainkannya terus menerus untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
2. Tingkat ekonomi menurun
Tingkat ekonomi menurun karena jika seseorang itu kecanduan dan kalah dalam bermain maka dia akan terus mengeluarkan uang untuk terus bermain, tetapi permainan ini tidak selalu memberikan keuntungan untuk pemainnya.
3. Kesehatan mental terganggu
Permainan judi online dapat membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres karena karena kecanduan dan kalah dalam permainan ini.
4. Meningkatnya tingkat kriminalitas
Hal ini disebabkan seseorang yang bermain mengalami kekalahan yang menyebabkan uangnya habis maka, orang tersebut akan menghalalkan berbagai cara agar mendapatkan uang untuk bermain lagi seperti mencuri, merampok, dan lainnya. Hingga berujung masuk penjara.
5. Pencurian Data
Bagi orang-orang yang berjudi secara online, sebaiknya kalian waspada.
Karena resiko pencurian data sangat besar terjadi saat mengakses dan mendaftar di sebuah situs penyedia judi.
Dengan maraknya isu penjualan data, bisa saja data yang digunakan untuk mendaftar dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Nantinya, mungkin kamu akan banyak menerima pesan dari nomor-nomor asing karena data yang digunakan telah tersebar atau bahkan dicuri di situs tersebut.
Berikut undang-undang mengenai larangan dan hukuman bermain judi online:
Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Berikut 10 Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan Menurut dr Cahyo, Ini Penjelasan Cara Mengkonsumsinya
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***