Dulu Bantah Sembunyikan Harta Crazy Rich Indra Kenz, Kini Vanessa Khong Resmi Mendekam Dipenjara

19 April 2022, 15:20 WIB
Dulu bantah sembunyikan harta indra kenz, kini vanessa khong resmi jadi tahanan /Instagram@vanessakhong/


JURNAL SOREANG- Nama Vanessa Khong kini sedang hangat diperbincangkan lantaran ia ditetapkan tersangka.

Vanessa Khong diduga terima aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan yang mencapai Rp7,8 miliar.

Tak hanya Vanessa Khong, ia bersama ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gurita Bisnis Vanessa Khong, Pacar Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz Kini Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya Vanessa Khong unggah di Instagram, ia membantah tuduhan kepada dirinya dan ungkapkan rekening keluarganya juga diblokir pihak kepolisian.

“ Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungannya masih umur 17 nggak ada dana apapun diblokir. Situ yang bener," tulisnya”

 Baca Juga: Kondisi Vanessa Khong Usai Jadi Tersangka, Akui Sempat Terkejut Terjerat Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz

Selain itu Vanessa Khong ungkapkan keluarganya bisa membuktikan apa yang dituduhkan oleh semuanya itu adalah tidak benar

“ Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti yang dituduhkan.Biar fakta aja yang berbicara." Imbuhnya

Tetapi untuk saat ini Vanessa Khong dan ayahnya resmi jadi hunian tahanan.

Baca Juga: Kongkalingkong! Samarkan Hasil Kejahatan Binary Option Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Usai ditetapkan tersangka, kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan di Bareskim Polri.

Menurut Brigjen Pol Whisnu Herman menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Usai terancam 5 tahun penjara , Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai denda Rp1 miliar***

Editor: Dewi Kusuma Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler