Setelah Ivan Gunawan, Kini Giliran Virzha di Periksa Bareskrim Polri Terkait Penipuan Robot Trading DNA Pro

17 April 2022, 15:21 WIB
Setelah Ivan Gunawan, Kini Giliran Virzha di Periksa Bareskrim Polri Terkait Penipuan Robot Trading DNA Pro /Instagram.com/@virzhaofficial

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan memanggil penyanyi Muhammad Devirzha atau Virzha. 

Virzha diperiksa oleh Penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, bahwa Virzha benar akan di pangil ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Simak! Saatnya untuk Memikirkan dan Merencanakan Petualangan, Ramalan Cinta Cancer, Leo dan Virgo, Pekan Ini

"Ya benar, (dipanggil) tanggal 22 April," ucap Whisnu, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu 17 April 2022.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada enam figur publik yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga April 2022. 

Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya. Antara lain, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Tegas! Kabareskrim Minta Segera Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di NTB

Selanjutnya Billy Syahputra yang dijawalkan akan diperiksa penyidik pada Selasa 19 April 2022.

Penyidik juga akan periksa Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu 20 April 2022, kemudian dilanjutkan dengan DJ Una pada Kamis 21 April 2022.

Pemeriksaan para  figur publik ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp 17 miliar. 

Baca Juga: CR7 Gacor! Berikut 5 Momen Terbaik Cristiano Ronaldo Saat Masih Membela Manchester United, Seperti Apa?

Publik figur yang lebih dulu diperiksa adalah Ivan Gunawan.  Dia dimintai keterangan pada Kamis 14 April 2022 lalu. 

Ivan Gunawan juga telah mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp 921,7 juta dari Rp 1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama tiga bulan. 

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. 

Baca Juga: Simak! Banyak Berfokus Pada Diri Sendiri, Ramalan Cinta Aries, Taurus dan Gemini Pekan Ini

Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni RS, R, Y dan Frangky (F).  

Sebanyak dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

Penyidik juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. 

Baca Juga: Video Viral! Seorang Remaja Dikeroyok dan Dihantam Pakai Batu di Ciwalengke Majalaya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3,

Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler