JURNAL SOREANG - Kasus yang menimpa S (34) yang merupakan korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal menyedot perhatian banyak pihak.
Diketahui, TKP berada di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB.
Kejadian tersebut terjadi pada 10 April 2022 lalu sekitar pukul 01.30 WITA.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto menyikapi kasus ini.
Agus meminta agar kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan dapat dihentikan.
"Hentikan, menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," terang Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 16 April 2022.
Baca Juga: Simak! Banyak Berfokus Pada Diri Sendiri, Ramalan Cinta Aries, Taurus dan Gemini Pekan Ini
Ia berharap, jangan sampai tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus tersebut terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.
"Hal itu jadi pedoman kami," tegas Jenderal Bintang Tiga ini.