Legal Di Luar Negeri, Bagaimana Status Bos Binary Option Binomo yang Berstatus WNA? Bisa Dijerat Atau Tidak?

8 April 2022, 22:06 WIB
Potret 4 tersangka dari kasus bianry option platform binomo yang sudah ditangkap yang termasuk Indra Kenz didalamnya/Pmjnws foto dan @polrutvradio /

JURNAL SOREANG - Pengusutan kasus binary option dari platform Binomo, kini membuahkan hasil.

Pihak penyidik dengan cepat menyelidiki kasus binary option dari platform Binomo ini secara detail hingga ke akarnya.

Setelah sebelumnya di bulan Februari mereka menetapkan Indra Kenz salah satu afiliator binary option platform Binomo dengan member puluhan ribu sebagai tersangka.

Baca Juga: Waduh! Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Ungkap Adanya Afiliasi Broker Lokal dengan Lotus, Benarkah?

Kini penyidik terus bergerak dan tercatat pengembangan dilakukan dari mulai pengusutan aliran dana hingga pengusutan jalannya operasional platform Binomo tersebut.

Hampir 2 bulan berjalan penyelidikan kasusnya masih terus diproses hingga tuntas.

Memang prosesnya tidak semudah yang dikira, pendalaman terus dilakukan dengan seksama.

Pelacakan juga dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa institusi terkait.

Penyelidikan tersebut berbuah hasil dengan menghasilkan barang sitaan dari tersangka dengan jumlah puluhan miliar.

Baca Juga: Bertanding Saat Ramadhan, Berikut Momen Unik Berbuka Puasa di Laga Penting SepakBola Dunia

Untuk tersangkanya juga bertambah menjadi 4 orang termasuk Indra Kenz didalamnya.

Polri baru-baru ini mengungkap 3 tersangka baru yaitu Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz sekaligus perekrut afiliator Binomo.

Ada juga Brian Edgar Nababan yang berperan sama yaitu perekrut affiliator dari pihak Binomo yang memiliki jabatan manajer pengembagan.

Dan salah seorang lagi yang dikatakan sebagai admin dari Indra Kenz yang berperan menjadi penggerak beberapa fasilitas kursus trading milik Indra Kenz.

Baca Juga: Senasib dengan Portugal, Timnas Belanda Belum Pernah Juara Piala Dunia Meski Sering Punya Skuad Emas, Kenapa?

Kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi identitas dari bos besar dari kasus binary option platform Binomo.

Pelaku diketahui berada di luar negeri dan merupakan warga negara asing yang menjadi otak dari semua ini.

"Saat ini identitas sudah ada, tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 08 April 2022.

Dikatakan Chandra, identitas bos besar Binomo terungkap usai pihaknya meringkus tersangka Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Senasib dengan Portugal, Timnas Belanda Belum Pernah Juara Piala Dunia Meski Sering Punya Skuad Emas, Kenapa?

Yang merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan platform Binomo.

Meski identitas bos besar Binomo telah dikantongi, Chandra menyebut pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan.

Hal tersebut dikarenakan ranah internasional bukan merupakan bidiang dari Bareskrim dan tidak ada kewenangan mereka untuk itu

Sebab, bos besar tersebut merupakan WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.

"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelasnya.

Baca Juga: Portugal Tergabung di Grup H Piala Dunia 2022 Qatar, Alasan Cristiano Ronaldo Bakal Melenggang Jadi Juara Grup

Perlu diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option melalui platform Binomo.

Keempatnya yaitu Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz, tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.

Baca Juga: Tua-Tua Keladi! Catatan Karir CR7 Cristiano Ronaldo, Jelang Piala Dunia dan Injak Umur 30 Tahun Makin Gacor

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kini berkat kinerja polisi kasus ini sudah terungkap dengan jelas, saat ini harapan utama korban adalah untuk bisa kembali uangnya.

Dan mengharapkan agar kasus ini segera naik meja pengadilan agar kepastian dirinya mendapatkan uang mereka kembali bisa terjawab.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler