Bakal Diperiksa Pekan Depan! Pelapor Kapten Vincent Raditya Diduga Affiliator Binary Option Oxtrade

2 April 2022, 20:05 WIB
Kapten Vincent Raditya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada pekan depan terkait dugaan kasus binary option Oxtrade./Instagram/@vincentraditya/ /

JURNAL SOREANG – Pelapor kasus Kapten Vincent Raditya akan segera diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus affiliator binary option Oxtrade.

Diketahui bahwa pada 31 Maret 2022 lalu, Kapten Vincent Raditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus affiliator binary option Oxtrade.

Atas laporan tersebut, sang pelapor untuk kasus Kapten Vincent Raditya akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus affiliator binary option Oxtrade tersebut.

Baca Juga: Prediksi! Drawing Piala Dunia 2022: 3 Kuda Hitam Yang Wajib Diwaspadai Tim Lawan

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut Endra Zulpan, pihaknya tengah mengagendakan tanggal untuk pemeriksaan pelapor Kapten Vincent Raditya terkait dugaan kasus affiliator binary option Oxtrade tersebut.

"Penyidik sedang mengagendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan minggu depan," kata Endra Zulpan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: Masuk Kedalam Grup Neraka di Piala Dunia 2022, Timnas Jerman Berbeda Dengan Peserta yang Lain

Tujuan dari pemeriksaan pelapor Kapten Vincent Raditya, lanjut Zulpan, untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan kasus affiliator binary option Oxtrade tersebut.

Diketahui bahwa hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan.

"Tentu jika laporan sudah masuk maka polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian akan memeriksa pelapor dengan membawa barang bukti yang dimiliki pelapor," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Kemungkinan Bakal Meninggalkan Real Madrid, Arsenal Siap Menampung Gareth Bale?

Sebelumnya, Kapten Vincent Raditya dilaporkan oleh seorang pria berinisial FF ke Polda Metro Jaya.

FF melayangkan laporan terhadap Kapten Vincent Raditya terkait TPPU trading binary option Oxtrade.

Laporan FFterhadap Kapten Vincent Raditya telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga: Mengenal Vinicius Tobias, Pemain Shakhtar Donetsk Yang Resmi Berganung Dengan Real Madrid

Disebut-sebut Kapten Vincent Raditya merupakan affiliator binary option Oxtrade.

Sedangkan FF mengaku telah mengalami kerugian hingga puluhan juta ruipiah dari trading binary option Oxtrade.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh kuasa hukum korban trading binary option Oxtrade, Irfan Gusfrianto.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," kata Irsan Gusfrianto, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Gerard Pique Blak-blakan Sebut Barcelona Lebih Suka Kunjungi Espanyol Ketimbang Real Madrid

Tak hanya itu, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru juga mengatakan bahwa kliennya tergiur untuk melakukan trading binary option Oxtrade karena berawal dari unggahan Kapten Vincent Raditya.

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Dalam dugaan kasus affiliator binary option Oxtrade tersebut ,Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Hingga saat ini korban binary option Oxtrade masih menantikan kelanjutan dari laporannya tersebut.***

Editor: Handri

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler