JURNAL SOREANG – Kabar baik para korban aplikasi trading Binomo ataupun Quotex bisa mendapatkan uang mereka kembali akibat kasus penipuan binary option.
Penelusuran aset terhadap kedua Crazy Rich binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah berstatus tersangka terus dilakukan Bareskrim Polri, untuk dilakukan penyitaan
Bareskrim menetapkan Crazy Rich binary option Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Aktris Gong Hyo Jin Terima Buket Bunga dari Pernikahan Son Ye Jin dan Hyun Bin, Ternyata...
Penyidik juga menetapkan Doni Salmanan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex, di mana Crazy Rich asal Bandung ini telah menjalani penahanan.
Mabes Polri merespon harapan para korban aplikasi trading Binomo ataupun Quotex, untuk mendapatkan uang mereka kembali akibat kasus penipuan tersebut.
Kepala divisi Humas polri, Irjen Pol dedy Prasetyo menjelaskan, Pengembalian Aset para Korban Masih menunggu Penyelidikan kedua kasus tersebut selesai.
Selain itu kerugian para korban yang bermain aplikasi tersebut juga harus ada putusan pengadilan, serta harus ada laporan perdata dari para korban.
Hingga saat ini aset kedua tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah disita kepolisian mencapai 160 Milliar rupiah.
Menurut Pakar Hukum Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, menyampaikan bahwa uang para korban kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
“Kita akan lihat arah dan harapan tersesarnya adalah melalui TPPU untuk menjamin Insya Allah ada pengembalian uang kepada korban,” kata Yeti Garningsih
“Dikembalikan kepada yang berhak (korban), Korupsi yang berhak memang negara,” tambahnya
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option.
Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***