Kisruh Robot Trading DNA Pro Berlanjut? 15 Korban Dirugikan Rp7 Miliar Lapor ke Polda Metro jaya

30 Maret 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi. Korban robot trading DNA Pro dirugikan hingga Rp7 miliar dan melapor ka Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Maret 2022./Pixabay/Geralt/ /Pixabay/Geralt//

JURNAL SOREANG – Kisruh PT DNA Pro Akademi atau robot trading DNA Pro semakin mencuat.

Pasalnya, ada seseorang berinisial RD melaporkan robot trading DNA Pro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.

Laporan RD terhadap robot trading DNA Pro teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Waduh! Pertandingan Nigeria VS Ghana Pada Playoff Piala Dunia Ricuh Dikabarkan Merenggut Nyawa

Diketahui bahwa dalam kisruh robot trading DNA Pro tersebut ada sekira 15 orang yang disebut sebagaiu korban telah, mereka mengalami kerugian sekira Rp7 miliar.

Pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya.

"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," kata Charlie pada Selasa, 30 Maret 2022.

Sebagai informasi kantor PT DNA Pro atau robot trading DNA Pro sudah disegel oleh pemerintah pada beberapa waktu lalu.

Hal tersebut membuat para korban robot trading DNA Pro tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.

Baca Juga: Korban Laporkan Investasi Bodong Triumph ke Bareskrim, Indra Bekti Tegaskan Tak Ada Hubungan Apapun

"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Maret 2022.


Sebelumnya, RD mengaku bahwa awalnya ia mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial

Ia mengaku tertarik untuk bergabung dengan robot trading DNA Pro karena dinilai legalitasnya lengkap, profit yang dinilai menjanjikan, hingga adanya publik figur yang menjadi bagian dari robot trading DNA Pro tersebut.

"Legalitas perusahaan lengkap, ada akta dari Kemenkum HAM,” katanya.

Baca Juga: Sebelum Kematiannya, Putri Diana Ternyata Buat Rekaman Suara untuk Anaknya di Masa Depan, Isinya Bikin Terharu

“Selain itu, banyak member yang mengunggah profit secara konsisten, misalnya ada yang dapat Rp124 juta sehari. Member publik figur itu IG sama AD," lanjutnya.

Melalui robot trading DNA Pro, RD menginvestasikan sekira Rp940 juta.

Selama berinvestasi di romot trading DNA Pro, ia juga mengaku sempat menarik uang hasil keuntungan investasi senilai Rp290 juta.

Namun, RD tak bisa lagi melakukan penarikan dana deposito ratusan juta rupiah sejak robot trading DNA Pro disegel oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik! 10 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Data Selasa 29 Maret 2022

Ia juga mengatakan bahwa uangnya masih kurang sekira Rp700 jutaan lagi.

"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," katanya.

Sementara itu, terlapor dalam kasus robot trading DNA Pro tersebut disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan RD terhadap robot trading DNA Pro.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler