Buron dari Januari, Bos Robot Trading Evotrade Ditangkap dengan Barang Bukti Saldo Rekening Rp250 Miliar

24 Maret 2022, 09:40 WIB
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/ /

JURNAL SOREANG - Setelah sebelumnya geger dengan binary option, kini muncul kasus baru investasi bodong robot trading.

Kasus robot trading yang sebenarnya sudah ada sejak awal Januari tersebut saat ini kembali mencuat karena terdorong oleh kasus binary option yang telah dulu viral.

Setelah beberapa hari viral dengan robot trading Fahrenheit, setelah bos yang merupakan otak modus penipuan Hendry Susanto ditangkap.

Baca Juga: 7 Artis ini Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong dan Judi Berkedok Trading, Paling Besar Rugi Rp30 Miliar

Kini ada satu lagi kabar baik untuk para korban robot trading, yaitu penangkapan bos robot trading dari platform Evotrade.

Setelah buron 3 bulan lama nya, bos Evotrade tersebut menjadi DPO, dirinya menghindari pengejaran dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading Evotrade.

Baca Juga: Selain Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Polri Kembali Mengamankan Owner Evotrade yang Buron Selama 3 Bulan

Seperti biasa korban pun diiming-imingi keuntungan tetap per bulannya jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.

Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh berputar dalam lingkup platform.

Dan sumber pendapatan bergantung pada partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Mini Cooper.

Baca Juga: Markas Robot Trading Fahrenheit Ada di Indonesia? Polisi Masih Lacak Struktur Organisasi hingga Aliran Dana

Kemudian, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, 1 unit sepeda motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1000 (seribu) uang dollar Singapura dan 1000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengatakan telah membekukan aset berupa rekening pelaku dengan nilai yang cukup fantastis.

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar," jelas Kombes Gatot Repli.

Baca Juga: Mengapa Polri Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz? Berikut adalah Penjelasanya

Gatot menambahkan saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka sebelumnya yang telah ditahan ke Kejaksaan atas nama Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, Malindra Subagyo dan Andi Muhammad Agung Prabowo.

Kini total 6 tersangka yang termasuk didalamnya owner robot Trading Evotrade Anang Diantoki telah ditahan dan mendekam di rutan Bareskrim Polri.

Bertemu dengan beberapa owner robot trading lain dari Viral Blast dan yang terbaru kemarin Hendry Susanto owner Fahrenheit yang baru saja ditangkap.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler