JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus binary option platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Doni Salmanan sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex.
Doni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dia mengatakan penyidik akan menahan crazy rich Bandung itu dengan sejumlah alasan.
Baca Juga: Analisa Widyaningrum: Awas Ada Toxic Love Antar Pasangan, Apa Bentuknya?
Suami Dinan Fajrina itu terlihat memakai baju tahanan saat Bareskim melakukan konfrensi pers pada 15 maret 2022.
Hal ini menandai berakhirnya status Crazy Rich Bandung yang sempat menempel padanya.
Afiliator bnary option itu resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) sejak 8 Maret 2022 lalu.
Meski sudah resmi memakai baju tahanan, Doni Salmanan terlihat begitu santai sambil melempar senyum cengegesan.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Purwakarta dan Sekitarnya Minggu 20 Maret 2022
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, 15 Maret 2022.
Doni Salmanan sendiri tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Dalam Konfrensi pers Doni Salmanan juga meminta do’a dari semua pihak agar mendapatkan keringan hukuman.
“Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia agar sanksi terhadap saya diringankan,” pintanya.
Menurut sang kuasa hukum, Ikbar Firdaus sang klien saat itu telah merasa tenang sebelum dirilis oleh Bareskrim Polri dengan menjawab pertanyaan dari tim penyidik secara jujur.
"Dia udah enggak ada beban, udah plong. Apapun udah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik diketerangannya disampaikan," kata Ikbar, dihubungi awak media, Jumat (18/3/2022).
"Dia kooperatif kuncinya. Tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban," lanjutnya lagi.
Ikbar mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menyimpulkan sepihak terkait permintaan maaf sang klien, sebab Ikbar mengklaim Doni Salmanan meminta maaf tulus dari hati.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bogor dan Sekitarnya Minggu 20 Maret 2022
"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? orang namanya meminta maaf kan," ujar Ikbar. ***