JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta siapa pun yang merasa pernah menerima uang dari Doni Salmanan untuk melapor dan mengembalikannya ke pihak berwajib.
Pasalnya, aset Doni Salmanan mulai disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang sejak 8 Maret 2022.
Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan 97 aset dengan total nilai Rp 64 miliar.
Maka dari itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendalami transaksi jual beli mobil Porsche Doni Salmanan dengan Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.
Hal ini disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol pada hari Kamis 18 Maret 2022.
Ia mengatakan uang Rp4 miliar yang diterima Arief Muhammad dari jual beli Porsche tidak dikembalikan semuanya.
Mengingat transaksi yang dilakukan adalah jual beli, maka penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan berapa harga wajar dari Porsche tersebut, sehingga bila ada selisih antara harga wajar dengan transaksi jual beli antara Doni Salmanan dan Arief Muhammad, maka selisihnya dapat disita karena diduga terkait pencucian uang.
"Kami cek nanti harga wajar nya," kata Reinhard seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA News.