JURNAL SOREANG – Kasus binary option masih terus berlanjut didalami oleh pihak kepolisian.
Kini, kepolisian sudah menangkap dua sosok affiliator binary option dan ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Aset-aset milik kedua affiliator binary option tersebut telah dilakukan penyitaan dengan nilai mencapai puluhan miliar.
Meskipun telah banyak aset yang disita, diduga kuat masih banyak aset lainnya dari kedua affiliator yang masih belum terlacak.
Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan dari kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa.
Finsen mengungkapkan melalui akun Instagramnya bahwa ada aset uang senilai Rp125 miliar mengalir ke luar negeri.
Akan tetapi, Finsen tidak menyebutkan siapa sosok affiliator yang diduga melakukan hal tersebut.
“Parah info terbaru! 125 miliar mengalir ke luar negeri. Itu uang korban semua,” ujarnya.
Kuasa hukum korban binary option ini juga mengungkapkan uang tersebut harus dikejar sindikat internasionalnya.
“Ini harus dikejar sindikat internasionalnya, terlalu banyak spekulasi dan konspirasi,” tuturnya.
Meskipun Finsen tak mengungkapkan siapa sosok affiliator bersangkutan, dapat diduga kuat mengarah kepada Indra Kenz.
Pasalnya, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa sosok affiliator Binomo ini tidak kooperatif.
Uang yang berada di rekeningnya pun hanya sedikit dan sangat mencurigakan ada pihak yang membantunya untuk mengalirkan uang ke luar negeri.
Bahkan sebelum dilakukan penangkapan, Indra pernah terlebih dahulu pergi ke Turki selama beberapa hari.
Saat itu, Indra berasalan pergi ke Turki hingga mangkir dari panggilan kepolisian dengan alasan memeriksa kesehatannya.
Baca Juga: Asal Tidak Betemu Portugal di Babak Play-Off Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Strategi Timnas Italia
Dilasnir dari laman website PMJ News, kini kepolisian sedang memburu affiliator lain yang memiliki keterikatan dengan Crazy Rich Medan tersebut.
Affiliator tersebut bahkan diduga menjadi sosok yang membantu untuk menyembunyikan aset Indra Kenz.***