Terungkap! Begini Cara Jahat Afiliator Doni Salmanan Buat Tipu Korban dan Mampu Menguras Habis Dompet Mereka

17 Maret 2022, 16:02 WIB
Begini cara doni salmanan menipu korban /Instagram@donisalmanan/

 

JURNAL SOREANG- Doni Salmanan yang dikenal dengan sebutan crazh rich Bandung sedang ramai menjadi buah bibir di tengah masyarakat luas.

Pria asal Soreang ini terseret kasus investasi berkedok trading binary option platfrom Quotex.

Atas perbuatannya tersebut Doni Salmanan terancam hukuman dua puluh tahun penjara.

Baca Juga: Waspada! Jebakan Arisan Online, Wajah Baru Investasi Bodong, Berikut Modusnya untuk Merekrut Anggota

Semua harta kekayaannya seperti dua rumah mewah, motor, mobil, buku tabungan dan benda yang berharga mahal juga sudah disita oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ia dikenal memiliki julukan Robin Hood Indonesia,karena sering kali bagi- bagi uang kepada orang tak mampu sepanjang jalan Kota Bandung.

Bahkan ia pernah viral pada saat ia membantu sopir angkut, pedagang saat PPKM.

Baca Juga: Bukan Mandalika! Indonesia Pernah Jadi Tuan Rumah MotoGP 25 Tahun Silam, Berikut Sejarah Selengkapnya

Tetapi kekayaan Doni Salmanan ini dihasilkan dari menjadi afiliator binary option Quotex yang merugikan banyak korban.

Diketahui ia sudah memiliki ribuan member untuk gabung di aplikasi Quotex.

Ternyata semua para korban ini terjebak dan hanya menguntungkan bagi afiliator Doni Salmanan.

Baca Juga: Indra Kenz Mengaku Bukan Afiliator Binomo tapi Pemain Biasa Sekaligus Hilangkan Barang Bukti HP dan Laptop

Bagaimana cara Doni Salmanan menipu para korban? Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan awalnya Doni Salmanan membuat konten YouTube King Salmanan itu hoaks.

Dalam konten tersebut Doni Salmanan menunjukkan profit atau keuntungan dari hasil trading tersebut.

“ Melakukan flexing dengan maksud tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex” ucap Asep

Untuk saat ini Doni Salmanan sebagai tersangka dan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar***

Editor: Dewi Kusuma Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler