JURNAL SOREANG - Affiliator binary option, Doni Salmanan kini telah menjadi tersangka dan memakai baju tahanan.
Hal itu terungkap dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri mengungkap beberapa bukti yang telah disita mulai dari kendaraan mewah, baju branded hingga surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Terdapat satu hal yang menarik dalam konferensi pers Doni Salmanan. Yaitu soal pekerjaan dari Crazy Rich Bandung.
Diketahui, dalam setiap video Quotex di Youtube KING SALMANAN, Doni kerap berkata jika dirinya adalah trader binary option.
Namun dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Doni Salmanan, pekerjaan dia yang sebenarnya adalah buruh harian lepas.
"Adapun tersangka DS saat ini berusia 23 tahun. Pekerjaannya adalah, sesuai KTP disini tertera Buruh Harian Lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dikutip dari YouTube Cumicumi.
Melanjutkan pernyataannya, pihak kepolisian khususnya penyidik menilai Doni Salmanan telah membuat konten yang menyesatkan dan melawan hukum.
"Tersangka DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube KING SALMANAN yang berisikan berita bohong dan menyesatkan," ucap Asep.
Setelah ditelusuri, istri Dinan Fajrina ini ternyata bukanlah seorang trader dan aktivitasnya di Quotex bukanlah merupakan trading.
"Kenyataannya, DS tidak melakukan trading di Quotex. Melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung," ujarnya.
Lulusan SD, Tukang Parkir Hingga Kuli Bangunan
Jika melihat profil Doni Salmanan sendiri, dia adalah lulusan SD yang mendadak kaya dalam hitungan tahun saja.
Tercatat ia memiliki penghasilan mencapai Rp30 Miliar per bulan. Berarti dalam sehari Doni Salmanan bisa menghasilkan 1 Miliar rupiah.
Baca Juga: 15 ASN Ditangkap Terkait Aksi Terorisme, Polri Enggan Beberkan Identitas Para Tersangka
Doni Salmanan awalnya sempat berprofesi sebagai tukang parkir dan juga kuli bangunan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Doni saat berbincang dengan Nikita Mirzani di kanal Youtubenya.
Nikita Mirzani bertanya mengenai siapa orang yang paling berjasa bagi doni Salmanan.
"Siapa sih orang yang paling berjasa buat kamu dari dulu sampai sekarang, selain orang tua?," tanya Nikita Mirzani.
"Ada, mentor saya dan juga sahabat saya lima orang. Karena dari nol banget mereka itu nemenin saya, dari zaman parkir, dari zaman rokok satu batang itu dikelilingin," jawab Doni.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Daftar 3 Stadion Paling Bersejarah di Ajang Piala Dunia, Stadion Mana Saja?
Mengutip PMJNews, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***