JURNAL SOREANG – Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option.
Pasalnya, Indra Kenz terbukti melakukan promosi penipuan investasi bodong binary option di platform Binomo.
Aset-aset milik Indra Kenz yang memiliki aliran dana dari platform binary option Binomo pun disita pihak kepolisian.
Baca Juga: Aliran Dana Kasus Binary Option Ditelusuri, Polri: yang Tidak Melapor Bisa Kena Pasal Pencucian Uang
Selain disita aset-asetnya, affiliator Indra Kenz juga terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Kabarnya, masih banyak sosok affiliator lainnya yang belum juga mendapatkan panggilan kepolisian.
Di antaranya ada guru atau mentor yang berjasa mengenalkan Crazy Rich Medan gadungan ini terhadap Binomo.
Baca Juga: Akhirnya Doni Salmanan Minta Maaf dan Mohon Doa agar Hukumannya Diringankan, Begini Katanya!
Sosok mentor atau guru dari Indra yang dimaksud adalah Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama.