JURNAL SOREANG – Kasus binary option masih terus bergulir dan nama-nama affiliator semakin bermunculan.
Hingga saat ini, sudah ada dua sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kedua sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca Juga: Wow! Dua Lipa dan Henry Cavill Menari Bersama di Teaser Film ‘Argylle’ Karya Matthew Vaughn
Baik Doni maupun Indra, keduanya terbukti mempromosikan platform investasi bodong binary option.
Indra Kenz yang juga sering disebut Crazy Rich Medan ini melakukan promosi dan kegiatan ‘trading’ di platform Binomo.
Sementara Doni Salmanan sang Sultan Soreang ini mempromosikan platform binary option Binomo.
Di samping itu, kuasa hukum korban binary option Finsensius Mendrofa mengungkap adanya kabar baru.
Melalui akun Instagram pribadinya, Finsen yang juga kawan dari Maru Nazara ini mengatakan kemungkinan akan ada yang digeledah.
Akan tetapi, Finsen tak menyebutkan secara spesifik siapa sosok yang kemungkinan akan digeledah tersebut.
“Hari ini kemungkinan ada yang akan digeledah. Semua akan terbongkar ke akar-akarnya,” katanya.
Namun, satu nama mengarah kepada sosok Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama yang disebut-sebut sebagai guru dari banyak affiliator termasuk Indra Kenz.
Bahkan Fakarich ini memiliki perusahaan bernama PT. Fakar Edukasi Pratama yang membawahi banyak affiliator.
Lebih lanjut, kuasa hukum binary option ini pun mengatakan bahwa semua hasil dari kasus ini hasil dari kerja keras dan upaya semua tim yang terlibat.
“Kerja keras dan upaya semua tim yang terlibat ada hasilnya,” tutur Finsen.
Tak hanya itu, Finsen juga mengungkapkan bahwa kasus binary option ini akan menjadi sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus binary option adalah kasus pertama di Indonesia dan ini akan menjadi sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.***