Indra Kenz Sempat Buat Klarifikasi, Tak Kenal Pemilik Binomo hingga Sebut Edukasi Soal Binary Option Wajar

3 Maret 2022, 14:25 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka affiliator binary option, Indra Kenz sempat membuat klarifikasi dan mengatakan bahwa hal yang dilakukannya adalah wajar./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option kini tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, korban kasus penipuan binary option juga sudah angkat bicara terkait pengalamannya mengikuti trading bodong tersebut.

Indra Kesuma atau Indra Kenz adalah affiliator binary option yang saat ini tengah disoroti.

Baca Juga: Hanya Milik Negara Rusia! Inilah Kapal Pemecah Es Terbesar dan Terkuat di Dunia, Seperti Apa?

Pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka affiliator binary option, Indra Kenz sempat membuat klarifikasi di kanal YouTubenya dengan judul ‘AFFILIATOR PENIPU!!! KLARIFIKASI INDRA KENZ JADI SULTAN KARENA MAKAN UANG TRADER YANG LOSS’.

Dalam rekaman video yang berduarasi lebih dari 20 menit itu, Indra Kenz menyangkal bahwa dirinya bukan bagian dari Binomo.

Baca Juga: Laporan Dugaan Kasus Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ditindaklanjuti, Polisi: Penyelidikan Dilakukan

Bahkan Indra Kenz juga mengaku bahwa tidak mengenal pemilik aplikasi Binomo.

“Kenapa gua menjalankan affiliasi binary option, sebenarnya gua bukan bagian dari mereka, gua bahkan gak kenal siapa yang punya Binomo,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari YouTube Indra Kenz pada Kamis, 3 Maret 2022.

Selanjutnya, crazy rich Medan tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya membuat konten edukasi mengenai trading di YouTube.

Baca Juga: Caesar Hito dan Felicya Angelista Tertangkap Kamera Sedang Menantikan Jisoo BLACKPINK di Paris.

“Gua nih bikin konten di YouTube tentang edukasi trading di binary option,” katanya.

Indra Kenz juga menganggap apa yang ia lakukan adalah hal yang wajar.

“Seiring berkembang ya udah, memang gua punya link afiliasi dan itu sebenarnya adalah hal yang sangat wajar. Marketing di zaman digital seperti sekarang itu wajar,” katanya, melanjutkan.

Tak hanya itu, Indra Kenz mengaku heran terkait binary option jadi hal yang dipermasalahan.

Baca Juga: Victor MasterChef Indonesia S9 Tetap Memuji Masakannya Meski Gagal dan Juri Bilang Tidak Enak

Sang affiliator binary option pun menyinggung soal regulasi di Indonesia terkait trading tersebut.

“Untuk binary sendiri, mungkin karena dia tidak bayar pajak makanya dia illegal di Indonesia, padahal binary juga membawahi satu exchange yang sudah legal di Indonesia yaitu Tokocrypto,” kata Indra Kenz.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz harus menjalani proses hukum.

Baca Juga: Simak Jadwal Pertandingan Persib Bandung Pada Liga 1 Hingga Akhir Musim Pertandingan

Dikutip dari PMJ News, Indra Kenz disangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juga Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Namun, hingga saat ini polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang dijalani affiliator binary option Indra Kenz tersebut.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler