JURNAL SOREANG - Berikut gambaran rumah mewah Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz yang kini jadi tersangka penipuan investasi binary option.
Indra Kenz sering dijuluki sebagai crazy rich Medan setelah ia sukses menggeluti dunia trading.
Namun kini, Indra Kenz harus mendekam di penjara setelah terbukti ada korban yang melaporkan dirinya.
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Indra Kenz kini terancam dimiskinkan, selian pemblokiran rekening, rumah mewahnya pun terancam disita.
Diketahui, Indra Kenz memiliki rumah mewah yang bernilai fantastis yakni sekira Rp30 miliar.