Indonesia Gabung 15 Negara Ratifikasi Perjanjian Internasional RCEP, Ini Untung dan Ruginya

5 November 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi UMKM, Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan boneka di kokao toys mart, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 18 September 2021. Ratifikasi perjanjian internasional harus untungkan Indonesia khususnya UMKM /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JURNAL SOREANG- Perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) telah ditandatangani oleh Menteri Ekonomi/Perdagangan.

Ratifikasi ini membawa dampak besar dan diharapkan dapat menguntungkan Indonesia.

"Perjanjian internasional ini telah di setujui oleh 15 negara dimana 10 negara dari Asean termasuk Indonesia. Perjanjian yang telah di tandatangani pada 15 November 2020 lalu, merupakan perjanjian yang sangat lengkap dan komprehensif dengan ketebalan 14.367 halaman," kata wakil rakyat asal Sumatera Barat II, Nevi Zuairina, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Diduga Penipuan dengan Sasaran Perempuan dan UMKM, Satgas Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel

Komitmen masing-masing anggota RCEP diantaranya terkait akses pasar Barang, Jasa, Investasi, dan Pergerakan Manusia (Goods, Services, Investment dan Movement of Natural Persons/MNP).

"Perjanjian ini jangan sampai berdampak buruk pada pelaku usaha dalam negeri terutama pelaku usaha UMKM," tutur Nevi.

Nevi yang dipanggil Bunda UMKM ini memberi peringatan, agar setiap Perjanjian dagang internasional, jangan sampai negara kita hanya menjadi obyek pasar saja.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Marketplace Prioritaskan Produk UMKM Dalam Negeri, Jangan Sampai UMKM Jadi Penonton

Dengan adanya perjanjian internasional seperti ini, dapat berdampak pada arus barang yang masuk dari luar negeri. Kondidi ini akan menimbulkan persaingan yang sangat ketat bagi pelaku UMKM dalam negeri.

"Saya minta, Pemerintah harus menyiapkan regulasi serta program peningkatan kapasitas UMKM, agar para pelaku UMKM dalam negeri bisa unggul di negeri sendiri,"  tegasnya.

Nevi menambahkan, telah diketahui pada tahun 2019, Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengkaji dampak RCEP bagi perekonomian Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa dampak RCEP terhadap peningkatan produk domestik bruto (PDB) Indonesia selama periode 2021 – 2032 hanya 0,05 persen.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI: Pemerintah Perlu Sosialisasikan Aturan 30 Persen Rest Area Jalan Tol untuk UMKM

"Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang akan didapatkan oleh negara RCEP lainnya, seperti Vietnam 0,66%, Korea 0,51%, Malaysia 0,35% dan Thailand 0,21%," katanyam

 Namun, tidak ada pilihan bagi Indonesia selain tetap bergabung di RCEP dan melakukan upaya penyesuaian struktural untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, karena berdasarkan kajian Kementerian Keuangan apabila Indonesia memilih untuk berada di luar RCEP dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi (PDB) menjadi -0,07%.

"Saya mendorong kepada pemerintah, agar ada peningkatan laju PDB dari hanya 0,05% agar tidak terlalu timpang dibanding negara RCEP lainnya. Perlu ada Instrumen kebijakan yang tepat untuk menjadi regulasi yang dapat di eksekusi agar perjanjian internasional ini selalu dapat menguntungkan negara kita," katanya.**

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler