Ini "Tendangan Maut" dari Mahfud MD untuk Pinjol Ilegal

21 Oktober 2021, 10:03 WIB
Menkopulhukam Mahfud MD yang melakukan "tendangan maut" pada pinjol /@mohmahfudmd

JURNAL SOREANG- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, mengeluarkan jurus "tendangan maut" dengan meminta masyarakat yang menjadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Kepada nasabah yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, dia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar! Jangan membayar!” tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, seperti yang dikutip jurnalsoreang dari berbagai sumber, Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Sebentar Lagi Penagih Pinjol Mati Gaya, Ini Penjelasannya

Jika mereka (pinjol illegal) tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. “Polisi akan memberikan perlindungan," imbuhnya.

Disebutkannya, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Segera Keluarkan Aturan Soal Cara Penagihan Pinjol

Bila terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Dengan Wajah Tertunduk, Bos Pinjol Ilegal Digiring ke Mapolda Jabar dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Ditegaskannya, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.

Mahfud MD menyebutkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler