Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi agar BSU 2021 dari Kemenaker Tahap 4 dan 5 Bisa Segera Cair

8 September 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan yang akan cair pada Oktober ini. /Pixabay/EmAji/

JURNAL SOREANG- Ada tahapan yang harus dilalui sebelum bantuan langsung tunai (BLT) berupa bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemenaker segera cair.

Sementara itu, untuk tahap 1,2 dan 3 telah cair/diterima oleh 3,2 juta lebih karyawan dan pekerja yang terdampak Covid-19

Untuk tahap 4 dan 5, rencananya BSU akan  diperkirakan cair pada bulan Oktober.

Subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah berupa BSU  yang  terus akan disalurkan sampai pademik Covid-19 dikatakan berakhir.

Baca Juga: BSU Tahap 4 dan 5 .tahun 2021 Segera Cair, Berikut Ketentuannya

Selain itu, tidak sembarangan bank yang bisa memproses pencairan BLT tersebut yakni ada beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS, adalah sebagai berikut

1. Bank Mandiri
2. Bank Syariah Indonesia (BSI)
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
4. Bank Central Asia (BCA)
5. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Selanjutnya guna mendapatkan BLT subsidi gaji dari pemerintah/Kemenaker cukuplah mudah.

Baca Juga: CEK Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BSU Tahap 1 dan 2, Pastikan Anda Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Ikutilah tahapan-tahapan dibawah ini:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima upah/gaji.

2. Berada/bekerja diwilayah atau tempat yang terdampak PPKM dengan Level 3 dan 4.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

4. Maksimal gaji yang diterima perbulannya Rp3,5 juta.

Baca Juga: BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Segera Cek ke Rekening Penerima, Login bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

5. Lebih diutamakan, yang bekerja/ karyawan di sektor transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, serta jasa dan perdagangan.

Bagi yang terdaftar untuk mendapatkan BLT subsidi Gaji dari pemerintah namun, tidak memiliki rekening bank yang telah ditunjuk oleh BPJS, perusahaan dimana tempat Anda bekerja, akan mengkolektifkan guna membuat rekening.

Bagi yang belum tahu, bantuan dana yang diberikan/dilsalurkan sebesar Rp1 juta, dan akan dicairkan secara berkala selama 2 bulan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler